MEDIKOLEGAL BEDAH PLASTIK
A.
DEFINISI UMUM MEDIKOLEGAL
Membicarakan
aspek medikolegal berarti membicarakan hubungan tenaga kesehatan
(dokter/perawat ) dengan pasien yang dapat terjalin dalam suatu hubungan atas
dasar :
1.
Kebutuhan
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,
2.
Hubungan kepercayaan baik dari tenaga kesehatan
kepada pasien / keluarganya ataupun sebaliknya.
3.
Hubungan keprofesian
4.
Hubungan
hukum.
Aspek
medikolegal hubungan antara dokter /perawat- pasien ada dua hal yang perlu
mendapat perhatian yaitu :
1.
Komunikasi
antara dokter/perawat dengan pasien
2.
Persetujuan
tindakan kedokteran / keperawatan, dimana hal ini sering menimbulkan masalah
antara dokter / perawat dan pasien.
Masalah
– masalah medikolegal yang sering terjadi antara lain bisa berasal dari :
1.
Dokter
/ perawat melakukan pelayanan kesehatan di luar kompetensinya.
2.
Salon
kecantikan yang melayani tindakan bedah.
3.
Klinik
kecantikan yang dikelola dokter.
4.
Tumpang tindih kompetensi.
Tumpang
tindih kompetensi dalam bedah plastik bisa dari para dokter spesialis bedah kulit, bedah kosmetik, bedah plastic itu
sendiri, bedah onkologi, bedah umum, bedah mulut, bagian mata dll. Hal ini
disebabkan adanya perubahan paradigma yang sebetulnya (mungkin) spesialisasi
ini dianggap sebagai “kapling” berubah menjadi spesialisasi harus dianggap sebagai
“kompetensi”.
Persetujuan
tindakan kedokteran didahului dengan memberikan kepada pasien/ keluarganya
memegang peranan penting dalam upaya mencegah terjadinya tuntutan malpraktek
setelah tindakan kedokteran.
B. DEFINISI
BEDAH PLASTIK
Bedah plastik / Plastic surgery berasal dari bahasa
Yunani yaitu dari dua kata yaitu dari kata “platikos” yang berarti membentuk
atau mencetak,asal kata bedah jenis ini sebenarnya tidak diturunkan bahan
plastic, dan kata surgeon yang berarti merubah
bentuk melalui tindakan pembedahan. Bedah
Plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk
merekronstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi
kedokteran. Pada operasi bedah plastic tidak semua alat – alat yang digunakan
sama dengan yang digunakan pada operasi pada kasus bedah pada umumnya. Pada
operasi plastic alat – alat yang digunakan bergantung pada jenis / tujuan
operasi yang akan dilakukan. Tidak jarang para pasien bedah plastic akan
menggunakan jaringan tubuhnya sendiri sebagai bahan operasinya, yang diambil
dari bagian tubuh pasien yang lain yang sesuai dengan jaringan yang akan
dioperasi untuk penampilan yang lebih baik setelah dilakukan operasi plastic.
Tujuan
dilakukan bedah plastic / bedah kulit adalah untuk kosmetika, sehingga
kadangkala dapat terjadi salah persepsi, seolah dokter menjamin hasil akhir
yang baik (resultaat verbintennis), padahal dokter hanya mengupayakan sungguh –
sungguh dalam melakukan tindakan kedokteran tersebut (inspanning verbintennis).
C. JENIS – JENIS
OPERASI BEDAH PLASTIK
Jenis – jenis operasi bedah plastic secara umum dibagi
menjadi dua jenis yaitu :
1.
Pembedahan
untuk Rekonstruksi
Bedah plastic ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi
optimal yang tertinggi dari pasien.
2.
Pembedahan
untuk Kosmetik
Dalam hal ini pembedahan dilakukan untuk memenuhi
standar keinginan pasien, misalnya untuk memperbesar/ merekonstruksi payudara,
memperindah dagu atau hidung, face lift,dll.
Saat ini terdapat 7
peminatan klinis di bidang bedah plastic yakni :
1.
Bedah
Kraniofasial
2.
Bedah
Mikro
3.
Bedah
tangan
4.
Luka
bakar
5.
Rekonstruksi
pascaablasi tumor
6.
Bedah genetalia eksterna
7.
Bedah
estetika
Perkembangan
bedah plastic di Indonesia dirintis oleh Prof. Moenadjat Wiraatmaja. Setelah
lulus sebagai spesialis bedah dari fakultas kedokteran Universitas Indonesia
pada tahun 1958, beliau melanjutkan pendidikan bedah plastic di Washington
University / Barnes Hospital di Amerika Serikat hingga tahun 1959. Sepulang
dari luar negeri, beliau mulai mengkhususkan diri dalam memberikan pelayanan
pada umum dan pendidikan bedah plastik pada mahasiswa dan asisten bedah di FKUI
/ RSCM. Pada tahun 1979 beliau dikukuhkan sebagai professor dalam ilmu
kedokteran di FKUI. Professor Moenadjat Wiraatmaja wafat pada tahun 1980.
D.
PRESPEKTIF MENURUT HUKUM DAN AGAMA
Bedah plastic
telah dilindungi penggunaannya dalam praktek sehari – hari dalam suatu hukum
yang mengikat. Dalam hukum perjanjian (KUH Perdata pasal 1313 ) hubungan hukum
antara dokter – pasien terjalin mulai sejak adanya transaksi teraupetik. Dalam KUH Perdata pasal 1328 : “sepakat
mereka yang mengikatkan diri, kecakapan dalam membuat perjanjian, suatu hal
tertentu dan tidak haram”.
kewajiban serta tunduk kepada ketentuan hukum yang
berlaku (KUH Perdata 1338).
Dalam
pandangan agama :
1.
Dalam prespektif
agama Islam, bedah plastik tanpa ada indikasi medis atau hanya untuk kecantikan
/ membaguskan bentuk yang sudah bagus diharamkan, dimana di dalam Al-Quran
disebutkan “dan janganlah kamu merubah – rubah bentuk ciptaan Allah,
sesungguhnya Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik – baik bentuk”. Tetapi
bila ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang misalnya orang yang
mengalami luka bakar pada wajahnya setelah tersiram air raksa atau untuk
memperbaiki bentuk bibir yang sumbing maka hal itu diperbolehkan.
2.
Dalam Katolik /
Nasrani
Dibedakan menjadi 2 sudut pandang. Dari sudut pandang
agama Katolik Orthodoks hukumnya haram, sedangkan dari sudut pandang agama
Katolik diperbolehkan.
E. OPINI
Menurut pendapat
pribadi saya, bedah plastic boleh dilakukan, tetapi untuk tujuan yang benar – benar diperlukan untuk meningkatkan
kualitas hidup seseorang, misalnya pada seseorang yang mengidap bibir sumbing
sejak lahir, atau seseorang yang mengalami luka bakar pada wajahnya setelah
tersiram air raksa atau setelah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan
kerusakan pada jaringan tubuh atau bagian tubuh tertentu. Tetapi bila hanya
untuk kecantikan saja atau hanya untuk memperindah bagian tubuh yang sudah
bagus / sempurna misalnya untuk tujuan memperbesar payudara, memancungkan
hidung dll maka saya sangat menentang hal tersebut dilakukan.
blog kamu bagus,!!!!
BalasHapus