Senin, 11 Juni 2012

pandangan tentang medikolegal bedah plastik


MEDIKOLEGAL BEDAH PLASTIK

A.    DEFINISI UMUM MEDIKOLEGAL
Membicarakan aspek medikolegal berarti membicarakan hubungan tenaga kesehatan (dokter/perawat ) dengan pasien yang dapat terjalin dalam suatu hubungan atas dasar :
1.      Kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,
2.       Hubungan kepercayaan baik dari tenaga kesehatan kepada pasien / keluarganya ataupun sebaliknya.
3.       Hubungan keprofesian
4.      Hubungan hukum.
Aspek medikolegal hubungan antara dokter /perawat- pasien ada dua hal yang perlu mendapat perhatian yaitu :
1.      Komunikasi antara dokter/perawat dengan pasien
2.      Persetujuan tindakan kedokteran / keperawatan, dimana hal ini sering menimbulkan masalah antara dokter / perawat dan pasien.
Masalah – masalah medikolegal yang sering terjadi antara lain bisa berasal dari :
1.      Dokter / perawat melakukan pelayanan kesehatan di luar kompetensinya.
2.      Salon kecantikan yang melayani tindakan bedah.
3.      Klinik kecantikan yang dikelola dokter.
4.       Tumpang tindih kompetensi.
Tumpang tindih kompetensi dalam bedah plastik bisa dari para dokter spesialis bedah    kulit, bedah kosmetik, bedah plastic itu sendiri, bedah onkologi, bedah umum, bedah mulut, bagian mata dll. Hal ini disebabkan adanya perubahan paradigma yang sebetulnya (mungkin) spesialisasi ini dianggap sebagai “kapling” berubah menjadi spesialisasi harus dianggap sebagai “kompetensi”.

Persetujuan tindakan kedokteran didahului dengan memberikan kepada pasien/ keluarganya memegang peranan penting dalam upaya mencegah terjadinya tuntutan malpraktek setelah tindakan kedokteran.
 
B.     DEFINISI BEDAH PLASTIK

Bedah plastik / Plastic surgery berasal dari bahasa Yunani yaitu dari dua kata yaitu dari kata “platikos” yang berarti membentuk atau mencetak,asal kata bedah jenis ini sebenarnya tidak diturunkan bahan plastic, dan  kata surgeon yang berarti merubah bentuk melalui tindakan pembedahan. Bedah Plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekronstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Pada operasi bedah plastic tidak semua alat – alat yang digunakan sama dengan yang digunakan pada operasi pada kasus bedah pada umumnya. Pada operasi plastic alat – alat yang digunakan bergantung pada jenis / tujuan operasi yang akan dilakukan. Tidak jarang para pasien bedah plastic akan menggunakan jaringan tubuhnya sendiri sebagai bahan operasinya, yang diambil dari bagian tubuh pasien yang lain yang sesuai dengan jaringan yang akan dioperasi untuk penampilan yang lebih baik setelah dilakukan operasi plastic.
Tujuan dilakukan bedah plastic / bedah kulit adalah untuk kosmetika, sehingga kadangkala dapat terjadi salah persepsi, seolah dokter menjamin hasil akhir yang baik (resultaat verbintennis), padahal dokter hanya mengupayakan sungguh – sungguh dalam melakukan tindakan kedokteran tersebut (inspanning verbintennis).


C.    JENIS – JENIS OPERASI BEDAH PLASTIK

Jenis – jenis operasi bedah plastic secara umum dibagi menjadi dua jenis yaitu :
1.      Pembedahan untuk  Rekonstruksi
Bedah plastic ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi optimal yang tertinggi dari pasien.
2.      Pembedahan untuk Kosmetik
Dalam hal ini pembedahan dilakukan untuk memenuhi standar keinginan pasien, misalnya untuk memperbesar/ merekonstruksi payudara, memperindah dagu atau hidung, face lift,dll.
Saat ini terdapat 7 peminatan klinis di bidang bedah plastic yakni :
1.      Bedah Kraniofasial
2.      Bedah Mikro
3.      Bedah tangan
4.      Luka bakar
5.      Rekonstruksi pascaablasi tumor
6.       Bedah genetalia eksterna
7.      Bedah estetika
Perkembangan bedah plastic di Indonesia dirintis oleh Prof. Moenadjat Wiraatmaja. Setelah lulus sebagai spesialis bedah dari fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1958, beliau melanjutkan pendidikan bedah plastic di Washington University / Barnes Hospital di Amerika Serikat hingga tahun 1959. Sepulang dari luar negeri, beliau mulai mengkhususkan diri dalam memberikan pelayanan pada umum dan pendidikan bedah plastik pada mahasiswa dan asisten bedah di FKUI / RSCM. Pada tahun 1979 beliau dikukuhkan sebagai professor dalam ilmu kedokteran di FKUI. Professor Moenadjat Wiraatmaja wafat pada tahun 1980.
D.      PRESPEKTIF MENURUT HUKUM DAN AGAMA
Bedah plastic telah dilindungi penggunaannya dalam praktek sehari – hari dalam suatu hukum yang mengikat. Dalam hukum perjanjian (KUH Perdata pasal 1313 ) hubungan hukum antara dokter – pasien terjalin mulai sejak adanya transaksi teraupetik.  Dalam KUH Perdata pasal 1328 : “sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan dalam membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan tidak haram”.
kewajiban serta tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku (KUH Perdata 1338).
            Dalam pandangan agama :
1.      Dalam prespektif agama Islam, bedah plastik tanpa ada indikasi medis atau hanya untuk kecantikan / membaguskan bentuk yang sudah bagus diharamkan, dimana di dalam Al-Quran disebutkan “dan janganlah kamu merubah – rubah bentuk ciptaan Allah, sesungguhnya Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik – baik bentuk”. Tetapi bila ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang misalnya orang yang mengalami luka bakar pada wajahnya setelah tersiram air raksa atau untuk memperbaiki bentuk bibir yang sumbing maka hal itu diperbolehkan.
2.      Dalam Katolik / Nasrani
Dibedakan menjadi 2 sudut pandang. Dari sudut pandang agama Katolik Orthodoks hukumnya haram, sedangkan dari sudut pandang agama Katolik diperbolehkan.


E.     OPINI

Menurut pendapat pribadi saya, bedah plastic boleh dilakukan, tetapi untuk tujuan yang  benar – benar diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang, misalnya pada seseorang yang mengidap bibir sumbing sejak lahir, atau seseorang yang mengalami luka bakar pada wajahnya setelah tersiram air raksa atau setelah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada jaringan tubuh atau bagian tubuh tertentu. Tetapi bila hanya untuk kecantikan saja atau hanya untuk memperindah bagian tubuh yang sudah bagus / sempurna misalnya untuk tujuan memperbesar payudara, memancungkan hidung dll maka saya sangat menentang hal tersebut dilakukan.

1 komentar: